Across
- 7. Peran pokok kejaksaan menurut teks berkaitan dengan penegakan hukum.
- 12. Kejaksaan berperan pokok dalam penegakan hukum.
- 13. Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
- 14. Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
- 16. Peradilan Umum adalah lembaga di bawah kekuasaan kehakiman bagi masyarakat.
- 18. Pengadilan tingkat pertama dalam peradilan umum disebut Pengadilan Negeri.
Down
- 1. Kekuasaan kehakiman yang dimaksud dalam teks antara lain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
- 2. Peradilan Umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
- 3. bukti Dalam teks, kejaksaan menentukan suatu kasus atau perkara dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti.
- 4. Hakim di peradilan memimpin suatu persidangan.
- 5. Kejaksaan memiliki kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
- 6. Menurut teks, peradilan umum berada di bawah kekuasaan kehakiman.
- 7. Kejaksaan menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan.
- 8. Jika rakyat melakukan pelanggaran atau kejahatan, mereka diadili pada lingkungan peradilan umum
- 9. Kekuasan kehakiman pada lingkungan peradilan umum diselenggarakan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung.
- 10. Lembaga yang disebutkan melakukan penuntutan adalah lembaga kejaksaan.
- 11. Peradilan di Indonesia merupakan lembaga di bawah kekuasaan yudikatif.
- 13. Peradilan Umum menangani perkara pidana dan perkara perdata.
- 15. Istilah yang dipakai untuk jaksa sebagai pihak penuntut adalah Penuntut Umum.
- 17. Keputusan pengajuan perkara ke pengadilan didasarkan pada alat bukti yang sah.
