Across
- 1. Perusahaan telah mengevaluasi alat pertolongan pertama dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis.
- 2. Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan mengenai K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.
- 4. Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
- 7. Prosedur yang terdokumentasi harus mampu mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 bagi tenaga kerja, lingkungan, dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak
- 8. Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- 11. dibutuhkan mengenai kegiatan K3 disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok.
- 14. Pengusaha menyusun rencana terhadap bahaya dan risiko di tempat kerja
- 15. Alat yang disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai dan layak pakai sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 17. bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
- 19. segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- 20. Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3
- 22. Penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 enam puluh empat kriteria termasuk kedalam peningkatan tingkat
- 23. Tingkat Penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 seratus dua puluh dua kriteria
- 24. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- 25. Manual SMK3 meliputi
- 26. menyatukan secara sistematik kebijakan, tujuan dan sasaran K3 dan menguraikan sarana pencapaian tujuan dan sasaran K3
Down
- 1. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- 3. Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan
- 5. Sifat penepatan kebijakan K3
- 6. setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 7. Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus.
- 9. TERBATAS Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan izin masuk
- 10. Kategori Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.
- 12. KERJA perintah tertulis atau tidak tertulis untuk melaksanakan pekerjaan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan sesuai persyaratan K3 yang telah ditetapkan.
- 13. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan
- 15. Salah satu penyediaan sarana dan prasarana SMK3
- 16. pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan
- 17. KERJA Petugas yang kompeten telah mengidentifikasi bahaya, menilai dan mengendalikan risiko yang timbul dari suatu proses kerja.
- 18. Peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis K3 yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
- 21. Tahap perancangan dan rekayasa meliputi
